Polsek Panjang Tangkap Satu Pelaku Begal Motor
Medialampung.co.id - Polsek Panjang amankan Pelaku Curas R2 di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang Selatan Bandarlampung. Petugas Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus pelaku Curas Kendaraan bermotor R2 di Way Lunik Panjang pada hari Kamis 27 Januari 2022 sekira Pukul 20.30 WIB. Pelaku berinisial N (40) warga Desa Bunut Way Ratai Pesawaran bersama dengan seorang temannya yang lebih dahulu tertangkap , melancarkan aksinya dengan cara merampas sepeda Motor milik Korban Siti Mulyati (38) warga Kampung Karang Agung Lk. I Rt. 011 Way lunik Panjang Bandarlampung, Hingga Korban terjatuh dari sepeda motor dan terseret lalu tersangka menendang kepala korban ke aspal dengang tujuan agar korban terlepas dari sepeda motor, menurut pengakuan tersangka. Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Ino Harianto melalui Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto, didampingi Kasi Humas Polsek Panjang saat dimintai keterangan hari Selasa, (1/2), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Benar saja, pada hari Kamis tgl 27 Januari 2022 sekira Pukul 20.30 WIB Unit Reskrim Polsek Panjang melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku kasus Curas kendaraan bermotor R2, LP/B/235/IX/2020/LPG/Resta Balam/Polsek Panjang TKP Jl. Soekarno Hatta Way lunik Panjang Bandar Lampung tgl 17 September 2020 sekira Pukul 01.00 WIB. “Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Bunut Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran," ungkap Kompol Adit Prayitno Menurutnya, dengan kejadian ini Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah BE 6818 YX No.Ka. MHUFM212EK538477 NO.Sin. JFNJE1525671 a.n . Siti Mulyati, kerugian di taksir sekitar Rp 8.000.000,- (Delapan juta Rupiah). Selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



