DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Bahas Enam Raperda
Enam raperda diproyeksikan jadi peraturan baru di Bandar Lampung.--Sumber: Dokumentasi Krisna Jeri
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengadakan rapat paripurna pada Senin, 08 September 2025.
Agenda utama dalam sidang tersebut adalah membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang dianggap strategis untuk kemajuan kota.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, dan turut dihadiri oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Kehadiran pimpinan eksekutif dan legislatif menjadi bentuk komitmen bersama dalam merumuskan kebijakan daerah.
BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan TAG Heuer Paling Populer 2025
Dalam paripurna tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan pandangan dan pendapatnya terkait enam rancangan peraturan daerah.
Adapun 6 Raperda yang diajukan meliputi sebagai berikut;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Gizi.
- Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung.
- Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Eva Dwiana menegaskan bahwa keenam raperda tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) dan tim raperda.
BACA JUGA:Mayat Anonim di Temukan di Pantai Tanjung Selaki Lamsel
Hal ini dilakukan untuk memastikan rancangan aturan tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
“Terkait Raperda tersebut masih perlu adanya pengkajian yang lebih dalam rapat komisi atau pansus yang dilakukan bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Eva Dwiana.
Eva Dwiana juga menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi maupun panitia khusus bertujuan agar raperda yang dihasilkan dapat bermanfaat secara nyata bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.
Ia berharap rancangan ini bisa segera disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Pemdes Gedung Agung Kembali Realisasikan BLT DD Tahap Tiga Kepada 13 KPM
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





