Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB 2025 untuk Tagihan di Bawah Rp 150 Ribu
Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB 2025 untuk Tagihan di Bawah Rp 150 Ribu--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan kebijakan khusus terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Masyarakat dengan tagihan PBB di bawah Rp 150 ribu dibebaskan dari kewajiban pembayaran alias gratis.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Selain pembebasan pajak, pemerintah juga menyiapkan program diskon untuk nominal tagihan tertentu.
“Tahun ini kami memberikan keringanan bagi wajib pajak. Tagihan di bawah Rp150 ribu digratiskan, sementara untuk nominal Rp 151 ribu hingga Rp 300 ribu mendapat potongan 50 persen,” jelas Sabtu 16 Agustus 2025.
BACA JUGA:Realisasi Retribusi Sampah Bandar Lampung Baru 45 Persen
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa PBB dengan nilai tagihan Rp 301 ribu sampai Rp 500 ribu akan mendapat diskon sebesar 30 persen.
“Diskon ini berlaku untuk satu Nomor Objek Pajak (NOP),” tambahnya.
Dengan adanya program keringanan ini, Pemkot berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB semakin meningkat.
“Kami mengingatkan agar pembayaran dilakukan sebelum batas waktu 31 Agustus 2025. Jangan menunggu jatuh tempo agar pembangunan kota bisa segera direalisasikan,” kata Desti.
BACA JUGA:Ratusan Personel Polisi Disiagakan untuk Pengamanan Laga Bhayangkara FC vs PSM
Ia juga menegaskan, masyarakat yang ingin mengajukan keberatan, melakukan pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB dapat langsung mengakses layanan Bapenda.
“Semua pelayanan tersedia di Mal Pelayanan Publik. Silakan datang, petugas kami siap membantu,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





