MEDIALAMPUNG.CO.ID — Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan bukan disebabkan persoalan anggaran. Kondisi tersebut berkaitan dengan perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan masa kontrak masing-masing pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan terdapat dua periode TMT PPPK-PW yang ditetapkan pada 2025 berdasarkan ketetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma melalui keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).
PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025 memiliki masa kontrak hingga 30 September 2026. Sementara pegawai dengan TMT 1 November 2025 masih terikat kontrak sampai 31 Oktober 2026.
Perbedaan masa kontrak tersebut berdampak terhadap pembayaran gaji Oktober 2026. Pegawai dengan TMT 1 Oktober 2025 masih menunggu SK perpanjangan karena masa kontraknya telah berakhir. Sebaliknya, PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih dapat menerima gaji Oktober sesuai ketentuan.
“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” kata Dharma.
BKD Lampung Selatan memastikan proses penerbitan SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu sedang dipercepat melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN. Mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut rapat bersama BKN pada 30 September 2026.
Setelah proses selesai, masing-masing PPPK-PW dapat mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN. Pemerintah daerah menargetkan administrasi tersebut rampung dalam waktu dekat agar hak kepegawaian, termasuk gaji yang tertunda, dapat segera diproses.
“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar Dharma.
Ia mengakui tingginya akses SIASN dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia dapat membuat lalu lintas sistem cukup padat. Meski demikian, proses yang dilakukan tim BKD Lampung Selatan sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti.
Kepala BPKAD Lampung Selatan, Rini Ariasih, memastikan anggaran gaji PPPK-PW tersedia hingga Desember 2026. Artinya, persoalan pembayaran saat ini berkaitan dengan administrasi dan masa kontrak, bukan ketiadaan dana.
“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.
Pemkab Lampung Selatan juga telah mengalokasikan anggaran gaji PPPK-PW dalam APBD Murni 2027. Penyesuaian akan dilakukan apabila pemerintah pusat menerbitkan regulasi atau kebijakan baru.
Dengan demikian, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan akan mengikuti TMT, masa kontrak, serta kelengkapan administrasi masing-masing pegawai. Pemerintah daerah kini memprioritaskan penyelesaian SK perpanjangan bagi pegawai yang masa kontraknya telah berakhir agar hak gaji dapat segera dibayarkan.