Diduga Main Korek Api, Ruang Mengaji di Kaliawi Bandar Lampung Terbakar

Minggu 23-08-2026,15:12 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kebakaran melanda sebuah rumah di Jalan Raden Fattah, Gang Panca Karsa, RT 06, LK 02, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Minggu 23 Agustus 2026.

Kebakaran tersebut menghanguskan bagian ruang tengah rumah yang digunakan sebagai tempat mengajar mengaji Majelis Taklim Jahirul Ma’ani. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 3 x 6 meter.

Laporan kebakaran diterima Mako Tendean pada pukul 12.11 WIB. Petugas kemudian mengerahkan empat unit kendaraan pemadam dari sejumlah pos untuk menangani kejadian tersebut.

Unit Karba 015 Pos Siaga TKB keluar pada pukul 12.12 WIB dan tiba di lokasi pukul 12.15 WIB. Selanjutnya, Unit Macan 021 Mako Tendean berangkat pukul 12.13 WIB dan tiba pukul 12.16 WIB.

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Reklame Rp4 Miliar, Bapenda Bandar Lampung Siapkan Penertiban

Unit Supply 022 Mako Tendean keluar pukul 12.14 WIB dan tiba di lokasi pada pukul 12.17 WIB. Sementara itu, Unit Supply 05 Pos Siaga Langkapura berangkat pukul 12.15 WIB dan tiba pada pukul 12.18 WIB.

Kadis Damkarmat Kota Bandar Lampung mengatakan. Petugas mencatat waktu respons atau response time selama empat menit. 

“Setelah petugas menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan pemasangan. Proses pemadaman kemudian dinyatakan selesai pada pukul 13.15 WIB,”ucapnya.

Menurut keterangan pemilik rumah, Kh. Ahmad Dzaki, kebakaran diduga bermula ketika salah satu anaknya, Umer, bermain korek api. Api kemudian diduga mengenai benda yang mudah terbakar hingga membesar dan membakar ruangan yang digunakan untuk kegiatan mengaji.

BACA JUGA:Sukabumi dan Panjang Jadi Wilayah Paling Sering Minta Pasokan Air Bersih

“Menurut keterangan Bpk. Kh. Ahmad Dzaki (Pemilik Rumah), penyebab terjadinya kebakaran diduga salah satu anak bernama Umer memainkan korek api yang mengenai benda yang mudah terbakar, sehingga api membesar dan membakar isi ruangan mengaji Majelis Taklim Jahirul Ma’ani. Akan tetapi, penyelidikan lebih lanjut akan ditangani oleh pihak yang berwajib.” ucapnya.

Pemilik rumah, Kh. Ahmad Dzaki, 47 tahun, diketahui tinggal bersama lima anggota keluarga lainnya. Total terdapat satu kepala keluarga dengan enam jiwa yang menempati rumah tersebut.

Barang dan bagian bangunan yang terbakar meliputi lemari pakaian, pendingin ruangan atau AC, struktur bangunan, serta sejumlah perabotan di dalam ruangan.

Akibat kejadian tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp 35 juta. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka yang dilaporkan dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Sukabumi dan Panjang Jadi Wilayah Paling Sering Minta Pasokan Air Bersih

Kategori :