Soal Temuan BPK, Kadis PU Sebut Pengawasan Ada di Konsultan

Selasa 28-07-2026,09:44 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025, auditor menemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada proyek hibah pembangunan Gedung Kejati Lampung setelah melakukan uji petik bersama Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL).

Pemeriksaan dilakukan melalui pengujian kualitas kuat tekan beton serta diameter besi tulangan terhadap pekerjaan konstruksi.

Pada proyek pembangunan Gedung Kejati Lampung dengan nilai kontrak sekitar Rp14,83 miliar dan realisasi pembayaran sekitar Rp10,32 miliar, BPK mencatat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp518,27 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak.

Temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan mutu beton, tetapi juga mencakup spesifikasi besi tulangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak pekerjaan.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Targetkan Tuntaskan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan pada Triwulan III 2026

Selain proyek hibah Gedung Kejati Lampung, BPK juga menemukan permasalahan pada pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap II.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan mencatat kelebihan pembayaran, potensi kelebihan pembayaran, serta denda keterlambatan yang nilainya mencapai Rp934,36 juta. Dana tersebut diketahui telah disetorkan penyedia jasa ke Kas Daerah pada 21 Mei 2026.

Meski pengembalian telah dilakukan, BPK tetap menyimpulkan bahwa permasalahan muncul akibat lemahnya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan oleh Kepala Dinas PU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sorotan terhadap temuan BPK tersebut muncul bersamaan dengan evaluasi Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung terhadap pelaksanaan program Dinas PU Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA:Modus Urus Izin MBG, ASN Lampung Timur Diduga Gelapkan Puluhan Juta Rupiah

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengungkapkan hingga memasuki semester kedua, proyek-proyek fisik utama belum berjalan.

Menurutnya, sebagian besar alokasi anggaran masih digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang proyek tahun 2024 dan 2025.

"Belum berjalan. Kegiatan 2026 semester pertama setelah kami evaluasi baru pelaksanaan rutin. Sementara beberapa anggaran utamanya ini untuk menyelesaikan utang di 2024 hingga 2025," kata Agus Djumadi.

Politikus tersebut juga mengingatkan Dinas PU agar proses lelang pekerjaan konstruksi tidak dilakukan terlalu dekat dengan perubahan APBD karena berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan.

BACA JUGA:Kemarau Melanda, Satlantas Polresta Bandar Lampung Bantu Warga dengan Air Bersih

"Kami sudah mengingatkan kepada Dinas PU bahwasanya lelang jangan terlalu mepet jelang akhir semester menuju perubahan. Ketika sudah mepet, ini akan mempengaruhi kualitas dari pekerjaan yang ada," tegasnya.

Kategori :