PSEL Lampung Raya Jadi Solusi Darurat Sampah

Senin 11-05-2026,18:46 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Proyek ini juga sejalan dengan target nasional penanganan sampah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh pada tahun 2029.

Pembangunan PSEL Lampung Raya diperkuat melalui sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Berdasarkan timeline yang disampaikan Danantara Indonesia, proses pematangan lahan dan perizinan ditargetkan rampung pada Oktober 2026, kemudian dilanjutkan dengan groundbreaking pembangunan pada November 2026.

Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat mendukung percepatan pembangunan PSEL melalui langkah sederhana, seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta membuang sampah pada tempatnya.

BACA JUGA:BMKG Prediksi Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Lampung Sepanjang Hari Ini

Dengan kolaborasi seluruh pihak, Lampung optimistis dapat menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan di Indonesia.

Kategori :