Kemenkum Lampung Tekankan Peran Notaris Cegah TPPU dan TPPT

Kamis 23-04-2026,17:32 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

“Notaris memiliki posisi strategis yang rawan disalahgunakan, mulai dari pelanggaran etik hingga praktik penyamaran dana melalui biaya jasa hukum. Karena itu, penerapan PMPJ harus benar-benar dipahami dan dijalankan,” jelas Ahmad Zaikifli.

Ia juga menguraikan sejumlah faktor risiko lain, seperti pengelolaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan.

Sementara itu, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Indah Puspita Sari, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani transaksi bernilai besar.

“Notaris perlu memanfaatkan sistem pengecekan terhadap daftar pihak berisiko sebagai bagian dari mitigasi risiko, terutama untuk transaksi dengan nilai besar dan kompleks,” ujarnya.

BACA JUGA:BMKG Lampung Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga Sore Hari

Dari sisi regulasi, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Mikael Gama Pramudita, memaparkan pembaruan aturan yang menjadi dasar penerapan PMPJ bagi notaris.

“Regulasi terbaru ini diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggung jawab notaris dalam mendukung rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ungkapnya.

Balai Harta Peninggalan Jakarta melalui Yudi Yuliadi turut menyoroti pentingnya koordinasi dengan notaris, khususnya dalam proses pengelolaan dan pemindahan aset.

“Koordinasi yang baik dengan notaris sangat penting, terutama dalam pengelolaan aset yang memerlukan persetujuan dan pengawasan resmi,” katanya.

BACA JUGA:Sinergi Pemprov dan BKKBN Lampung, Rakorda 2026 Jadi Momentum Evaluasi Program

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Lampung, Zul April, menilai tantangan praktik di daerah membutuhkan penguatan peran notaris agar tetap profesional dan berintegritas.

“Tantangan di daerah cukup kompleks, sehingga notaris dituntut untuk tetap profesional dan memegang teguh integritas dalam setiap pelayanan hukum,” ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono, menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap PMPJ akan memberikan perlindungan hukum bagi notaris.

“Dengan memahami dan menerapkan PMPJ secara benar, notaris akan lebih terlindungi secara hukum serta mampu mendorong praktik kerja yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

BACA JUGA:FBBMP Laporkan Dugaan Ketidakadilan Buruh ke Disnaker Lampung

 

Kategori :