Muhtadi juga menambahkan, komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam percepatan eliminasi TBC diperkuat melalui Keputusan Wali Kota dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait rencana aksi penanggulangan penyakit tersebut.
Selain mengandalkan pasokan obat dari pemerintah pusat, Pemkot Bandar Lampung juga mengalokasikan anggaran daerah untuk mendukung operasional petugas kesehatan serta kader yang bertugas langsung di lapangan.
“Penanganan TBC bukan hanya tugas tenaga kesehatan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Tim percepatan sudah dibentuk dan kami melibatkan pamong serta kader kelurahan sebagai garda terdepan dalam pelacakan kasus dan edukasi masyarakat,” pungkas Muhtadi.