Waspada Pinjaman Online Ilegal 2026: Kenali Risiko dan Cara Menghindarinya

Senin 13-04-2026,12:23 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

Risiko Besar di Balik Pinjol Ilegal

Menggunakan pinjol ilegal bukan sekadar soal utang. Risiko yang muncul bisa jauh lebih luas.

Data pribadi yang sudah masuk ke sistem mereka berpotensi disalahgunakan atau diperjualbelikan. Akibatnya, korban bisa mengalami teror berkepanjangan, penipuan lanjutan, hingga pencurian identitas.

BACA JUGA:Waspada Pinjol Ilegal 2026: Kenali Ciri, Risiko, dan Cara Menghindarinya

Selain itu, tekanan mental akibat metode penagihan yang kasar dapat berdampak serius pada kondisi psikologis, bahkan memicu stres berat.

Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika Anda menemukan aktivitas mencurigakan atau sudah menjadi korban, segera lakukan tindakan berikut:

Hubungi call center OJK di nomor 157

BACA JUGA:Apel Sabuk Kamtibmas Polsek Abung Selatan, Warga Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan

Laporkan melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157

Kirim pengaduan ke email: konsumen@ojk.go.id atau aduan@waspadainvestasi.id

Laporkan ke pihak kepolisian jika terdapat ancaman atau penyalahgunaan data

Tips Aman Memilih Pinjaman Online

BACA JUGA:Gubernur Mirza Apresiasi Dedikasi Birokrat Purnabakti, Dorong Peran Berkelanjutan Bangun Lampung

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda:

Mengecek legalitas platform di situs resmi OJK

Kategori :