"Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir pencemaran lingkungan di sekitar TPA Bakung," kata Agus Djumadi.
Di sisi lain, DPRD masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.
Keberadaan TPST diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi beban TPA Bakung.
Meski demikian, Agus mengakui persoalan sampah di TPA Bakung tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Dampaknya bahkan diperkirakan masih akan dirasakan hingga satu dekade lebih ke depan.
BACA JUGA:Polsek Abung Barat Kembalikan Dokumen Penting Milik Korban Perampasan di Lampung Utara
“Bahkan, dampaknya diperkirakan masih akan dirasakan hingga 10 sampai 15 tahun ke depan. Sehingga, menjadi pekerjaan rumah besar bagi para pemimpin Kota Bandar Lampung di masa mendatang,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, DPRD juga menyoroti sisi kelembagaan di Dinas Lingkungan Hidup. Agus menilai pergantian pejabat yang terlalu sering menjadi kendala serius karena menghambat konsistensi kebijakan dan penanganan masalah sampah, khususnya di TPA Bakung.
“Kami berharap dengan kepemimpinan baru di DLH yang lebih muda dan energik, penataan serta pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung bisa lebih optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.