Aturan Baru BBM Beredar, Pembelian Pertalite dan Solar Diperketat

Selasa 31-03-2026,19:38 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Beredar sebuah Surat Keputusan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi terkait pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak kembali menjadi sorotan publik.

Kebijakan tersebut mengatur pembatasan penyaluran Jenis BBM Tertentu Solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite yang direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Kebijakan pengendalian tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah mengatur ulang batas maksimal pembelian Pertalite bagi kendaraan bermotor perseorangan roda empat yang digunakan untuk angkutan orang maupun barang. Kuota harian ditetapkan maksimal 50 liter per kendaraan.

BACA JUGA:Lampung di Usia 62 Tahun, Ketua DPRD Tekankan Kolaborasi demi Kesejahteraan Rakyat

Ketentuan ini mengalami penurunan signifikan dibanding aturan sebelumnya yang masih memperbolehkan pembelian hingga 120 liter per hari untuk kategori kendaraan yang sama.

Selain kendaraan pribadi, pembelian Pertalite juga dibatasi bagi kendaraan pelayanan umum. Armada seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan pengangkut sampah hanya diperkenankan mengisi Pertalite hingga 80 liter per hari per kendaraan.

Tak hanya Pertalite, pengendalian serupa juga diterapkan pada BBM jenis Solar. Kendaraan bermotor perseorangan roda empat untuk angkutan orang maupun barang dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Sementara itu, kendaraan umum roda empat untuk angkutan orang dan barang diberikan kuota hingga 80 liter per hari.

BACA JUGA:Pemdes Rejomulyo Salurkan BLT DD 2026 ke 8 KPM, Ini Besarannya

Adapun kendaraan umum dengan roda enam atau lebih memperoleh batas maksimal pembelian Solar sebesar 200 liter per hari per kendaraan.

Untuk kendaraan pelayanan publik, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah, pemerintah menetapkan batas pembelian Solar maksimal 50 liter per hari.

Terkait keaslian dan kepastian pemberlakuan surat keputusan tersebut, Kepala BPH Migas belum memberikan pernyataan tegas. Saat dikonfirmasi, Wahyudi Anas tidak membenarkan maupun membantah beredarnya dokumen tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh pemerintah.

“Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya,” ujar Wahyudi Anas, dikutip dari detikcom, Selasa 31 Maret 2026.

Kategori :