Metode penagihan yang digunakan pinjol ilegal biasanya jauh dari etika. Penagih kerap mengirim pesan secara berulang dengan kata-kata kasar, ancaman, hingga tekanan mental agar korban segera melunasi utang.
Tidak hanya kepada peminjam, pesan intimidatif tersebut juga sering dikirimkan kepada anggota keluarga, teman, rekan kerja, bahkan atasan korban. Tujuannya adalah mempermalukan korban agar merasa terpaksa membayar.
3. Tidak Memiliki Identitas Perusahaan yang Jelas
Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki identitas lembaga yang transparan. Nama perusahaan bisa berubah-ubah, alamat kantor tidak dapat diverifikasi, dan tidak tercantum dalam daftar lembaga keuangan resmi yang diawasi pemerintah.
BACA JUGA:Freelance Kian Populer, Cerminan Dunia Kerja Masa Depan
Selain itu, layanan pelanggan biasanya hanya berupa nomor WhatsApp atau akun media sosial tanpa identitas perusahaan yang sah secara hukum. Kondisi ini tentu menjadi tanda bahaya bagi calon peminjam.
4. Bunga dan Denda yang Tidak Masuk Akal
Pada awal penawaran, peminjam sering dijanjikan bunga rendah dan tenor yang fleksibel. Namun setelah beberapa hari, jumlah tagihan bisa melonjak drastis.
Denda terus bertambah tanpa penjelasan yang transparan. Dalam banyak kasus, korban diminta membayar jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan dana yang sebenarnya mereka terima.
BACA JUGA:Bakpao Gandum RoyalKueID Tumbuh Lewat Ekosistem BRI
Pinjol ilegal juga kerap menggunakan berbagai nomor WhatsApp palsu yang terus berganti. Cara ini dilakukan untuk menghindari pelacakan maupun pemblokiran oleh pihak berwenang.
Setelah satu nomor dilaporkan, mereka dengan cepat menggunakan nomor lain untuk melanjutkan teror digital kepada korban.
Lebih parah lagi, beberapa pelaku memanfaatkan teknik manipulasi sosial. Mereka mengaku sebagai perwakilan lembaga resmi, menggunakan logo instansi tertentu, bahkan mencatut nama perusahaan legal untuk meyakinkan calon korban. Padahal, tidak ada hubungan resmi dengan lembaga tersebut.
Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi, termasuk daftar kontak WhatsApp, merupakan pelanggaran hukum. Layanan pinjaman online yang legal tidak diperbolehkan menyebarkan informasi utang kepada pihak lain tanpa persetujuan peminjam.
BACA JUGA:Qlola by BRI Catat Transaksi Rp2.141 Triliun hingga Februari 2026
Jika praktik tersebut terjadi, besar kemungkinan layanan tersebut merupakan pinjol ilegal. Untuk menghindari risiko, masyarakat disarankan tidak sembarangan mengunduh aplikasi pinjaman, selalu memeriksa legalitas penyedia layanan, serta menolak memberikan izin akses yang tidak relevan.