Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki identitas yang jelas. Nama perusahaan sering berubah, alamat kantor sulit diverifikasi, dan tidak terdaftar dalam lembaga pengawas resmi. Layanan pelanggan biasanya hanya berupa nomor WhatsApp atau akun media sosial tanpa kejelasan badan hukum.
4. Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal
Di awal, korban dijanjikan bunga ringan dan tenor fleksibel. Namun dalam waktu singkat, jumlah tagihan bisa meningkat drastis. Denda terus bertambah tanpa penjelasan transparan, bahkan melebihi jumlah pinjaman yang diterima.
Selain itu, pelaku pinjol ilegal kerap menggunakan nomor WhatsApp yang terus berganti untuk menghindari pelacakan. Ketika satu nomor diblokir atau dilaporkan, mereka dengan cepat berpindah ke nomor lain dan melanjutkan aksinya.
BACA JUGA:KUR BRI 2026 Resmi Dibuka, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp500 Juta
Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian pelaku menggunakan teknik manipulasi sosial. Mereka mengaku sebagai perwakilan lembaga resmi, memakai logo instansi tertentu, atau mencatut nama perusahaan legal untuk membangun kepercayaan. Padahal, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Penting untuk dipahami bahwa penyebaran data pribadi, termasuk daftar kontak, merupakan pelanggaran hukum. Layanan pinjaman resmi tidak diperbolehkan menyebarkan informasi utang kepada pihak lain tanpa persetujuan pengguna.
Untuk menghindari risiko, masyarakat disarankan lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi, memastikan legalitas penyedia layanan, serta menolak permintaan akses data yang tidak relevan.
Jika sudah terlanjur menjadi korban, langkah yang dapat dilakukan antara lain menyimpan bukti komunikasi, memblokir nomor pelaku, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:Freelance Bantu Tambah Penghasilan di Tengah Biaya Hidup Naik
Fenomena pinjol ilegal kini tidak hanya menjadi persoalan finansial, tetapi juga menyangkut perlindungan data pribadi dan kesehatan mental. Di tengah perkembangan digital yang pesat, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk melindungi diri.