Gasak Motor Saat Berbuka Puasa, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi

Kamis 19-03-2026,19:59 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Jajaran Polsek Ngaras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Dua pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Kapolsek Ngaras, Doni Dermawan, S.Psi., M.M., mendampingi Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Benar, jajaran Polsek Ngaras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pekon Sumber Agung. Dua orang terduga pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti hasil curian,” kata IPTU Doni Dermawan.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/III/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, dengan pelapor atas nama Masbaiti, warga setempat. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumah korban. Saat itu, korban baru saja memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya usai mengantar zakat fitrah.

“Korban memarkirkan kendaraan di samping rumah, dan kunci motor diletakkan di dalam dasbor. Saat waktu berbuka puasa, korban masuk ke dalam rumah. Tidak lama kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” jelasnya.

Kejadian baru diketahui sekitar pukul 18.50 WIB saat suami korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,” katanya.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua terduga pelaku, masing-masing berinisial I.S. (28) dan S. (38). Keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kunci dan STNK.

“Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ngaras untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan serta memastikan kendaraan dalam kondisi aman, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkasnya. (*)

Kategori :