Sepanjang 2026, DPMPTSP Bandar Lampung Terbitkan Ribuan NIB, Sukarame Mendominasi

Selasa 17-03-2026,14:56 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mencatat realisasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang cukup signifikan pada awal tahun 2026. 

Hingga pertengahan Maret, jumlah NIB yang telah diterbitkan mencapai 4.699. Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengungkapkan bahwa ribuan izin usaha tersebut tersebar merata di 20 kecamatan yang ada di wilayah kota. Namun, beberapa kecamatan mencatat angka yang lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya.

“Total NIB yang sudah diterbitkan sejak Januari hingga 16 Maret 2026 mencapai 4.699 dan tersebar di seluruh kecamatan di Bandar Lampung,” ujarnya, Selasa 17 Maret 2026.

Ia menjelaskan, Kecamatan Sukarame menjadi wilayah dengan jumlah penerbitan tertinggi. Sementara itu, beberapa kecamatan lain seperti Kedaton, Way Halim, Kemiling, dan Tanjung Senang juga menunjukkan angka yang cukup besar dalam pengajuan izin usaha.

BACA JUGA:Dinkes Bandar Lampung Perkuat Layanan Kesehatan di 9 Pos Mudik Lebaran 2026

Dari sisi sektor usaha, mayoritas pendaftar berasal dari bidang makanan dan minuman. Hal ini terlihat dari dominasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berkaitan dengan industri makanan olahan, minuman, hingga usaha kuliner seperti kedai makan.

“Jenis usaha yang paling banyak didaftarkan masih didominasi sektor makanan dan minuman, termasuk usaha kuliner dan produk olahan,” jelasnya.

Febriana menambahkan, pemerintah terus mendorong kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Saat ini, proses pengajuan izin dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.

BACA JUGA:Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Fokus Perkuat Infrastruktur dan Penanganan Banjir

Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengurus legalitas usahanya dengan lebih cepat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Selain itu, DPMPTSP juga aktif melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas usaha. Upaya ini dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari media cetak, elektronik, hingga media sosial dan kegiatan publik.

“Melalui langkah tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mendaftarkan usahanya secara resmi sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,”pungkasnya

Kategori :