MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Bandar Lampung resmi menunjuk advokat muda Indah Meylan, S.H sebagai Dewan Kehormatan organisasi tersebut.
Penunjukan ini merupakan bentuk apresiasi dari Ketua DPC LMP Bandar Lampung, Mawardi, S.H terhadap pengalaman dan profesionalitas Indah Meylan yang dinilai telah banyak menangani berbagai perkara hukum.
Mawardi menyampaikan, dirinya menilai Indah Meylan sebagai sosok pengacara yang berpengalaman, profesional, serta memiliki kepedulian terhadap organisasi.
“Saya menunjuk Indah Meylan karena beliau merupakan lawyer yang berpengalaman dan profesional. Walaupun kami belum lama saling mengenal, saya melihat beliau memiliki semangat organisasi yang tinggi,” kata Mawardi, Senin 9 Maret 2026.
Ia juga meyakini kehadiran Indah Meylan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan LMP di Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, DPC LMP Bandar Lampung diharapkan dapat menjadi barometer bagi organisasi di berbagai bidang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Indah Meylan yang telah bersedia bergabung sebagai Dewan Kehormatan. Saya yakin dengan kehadiran beliau, ke depan DPC LMP Bandar Lampung akan semakin berkembang dan sukses,” ujarnya.
Sementara itu, Indah Meylan mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjadi bagian dari DPC Laskar Merah Putih Bandar Lampung.
BACA JUGA:Firasat Anya Geraldine Jelang Wafatnya Vidi Aldiano, Tangis Tiba-Tiba Saat di Pesawat
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk bergabung sebagai Dewan Kehormatan,” kata Indah Meylan.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun sejumlah program kerja terstruktur, salah satunya dengan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih di tingkat kota.
Selain itu, pihaknya juga berencana mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan yang ada di Kota Bandar Lampung.
“Ke depan kita akan membuka LBH dan mendirikan Posbakum di setiap kelurahan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan bantuan hukum,” jelasnya.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Cek Kondisi Saluran Air di Tanjung Senang untuk Antisipasi Banjir