DPRD Bandar Lampung Selidiki Dugaan Penimbunan Sungai Way Garuntang

Jumat 06-03-2026,15:35 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Isu dugaan penimbunan aliran Sungai Way Garuntang yang dikaitkan dengan pembangunan Perumahan Arana Residence di wilayah Kecamatan Sukabumi menjadi perhatian serius DPRD Kota Bandar Lampung.

Komisi III DPRD menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan aliran sungai tersebut.

Meski demikian, persoalan ini tetap menjadi perhatian karena menyangkut fungsi sungai serta potensi dampak lingkungan bagi kawasan sekitar.

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Nakes Lampung Utara Disepakati Rp300 Ribu

“Kalau memang benar terjadi penimbunan aliran sungai, itu tentu menyalahi aturan. Namun sampai saat ini kami belum menerima surat pengaduan resmi dan juga belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung pada Kamis, 05 Maret 2026.

Menurutnya, secara prinsip aliran sungai tidak boleh ditutup atau ditimbun karena berpotensi menghambat aliran air.

Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka risiko banjir di kawasan sekitar dapat meningkat, terutama saat curah hujan tinggi.

“Hal seperti ini harus dilihat langsung di lapangan. Karena kalau benar ada penimbunan aliran sungai, itu bisa menyebabkan banjir,” katanya.

BACA JUGA:Tender Jalan di Pesawaran dan Lampung Selatan Disorot, BPBJ Tegaskan Akses Sistem di LKPP

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berencana melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya di kawasan pembangunan perumahan tersebut.

Setelah proses verifikasi di lapangan dilakukan, DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

“Nanti kita cek dulu ke lapangan. Setelah itu baru kita gelar hearing dengan dinas yang bersangkutan,” jelasnya.

Beberapa instansi yang direncanakan akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Wagub Lampung Jihan Terima Kanwil Ditjenpas, Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Kategori :