Perangkat Desa Gedung Ketapang Akhirnya Mundur Akibat Rangkap Jabatan

Jumat 27-02-2026,22:42 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Persoalan rangkap jabatan di struktur pemerintahan desa akhirnya mendapat titik terang.

Seorang perangkat desa di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, berinisial Hs, resmi menyatakan pengunduran dirinya setelah dipanggil oleh dinas terkait.

Langkah ini diambil usai Hs diketahui juga berstatus sebagai tenaga pendidik yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, Maspardan.

BACA JUGA:Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Lampung Utara Bangun SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap perangkat desa tersebut didasari bukti yang kuat. Maspardan menyebutkan Hs tercatat masih aktif bekerja sebagai guru di SMP Negeri 1 Sungkai Selatan, yang menjadi alasan utama adanya larangan rangkap jabatan bagi aparatur desa.

"Sudah kita panggil yang bersangkutan hari ini," kata Maspardan saat ditemui usai menghadiri acara pisah sambut jabatan di lingkungan DPMDT, Jumat (27 Februari 2026).

Menurut Maspardan, dalam pertemuan tersebut Hs bersikap kooperatif. Ia bersedia melepas posisinya sebagai perangkat desa.

"Dan bersedia mengundurkan diri setelah diketahui yang bersangkutan memiliki pekerjaan sebagai guru di SMP Negeri 1 Sungkai Selatan," imbuhnya.

BACA JUGA:Bupati Lampung Utara Tinjau Lokasi Pencarian Warga Hilang di Sungai Way Sesah

Sebelumnya, DPMDT memang menjadwalkan pemanggilan untuk klarifikasi terkait isu yang beredar.

Masalah ini mencuat setelah laporan dugaan adanya perangkat desa Gedung Ketapang yang tetap menjabat meski sudah menerima SK PPPK.

Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan administrasi yang berlaku bagi aparatur pemerintah desa.

Maspardan menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran aturan.

BACA JUGA:Kolaborasi TP PKK, DWP dan OPD Lampung Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kategori :