Medialampung.co.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memeriksa Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robbi, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (09/02/2026) di Ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk pada 19 Januari 2026, setelah sebelumnya pengaduan awal tercatat pada 11 Januari 2026.
“Jadi sesuai Pasal 12, hari ini kami memanggil saudara Andi Robbi untuk meminta klarifikasi atas laporan yang kami terima. Klarifikasi ini untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tim BK terhadap terlapor,” kata Abdullah
Usai pemeriksaan. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung tersebut menjelaskan, dalam proses penanganan perkara, BK DPRD Provinsi Lampung berpedoman pada tata tertib dan kode etik yang berlaku. Salah satunya adalah kewajiban menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
“Karena ini bersifat wajib, maka kami harus menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan oleh pelapor. Pendalaman perkara ini juga tidak hanya satu kali, tetapi dilakukan beberapa tahapan,” ujarnya.
Abdullah menegaskan, setelah tahap klarifikasi, BK telah menjadwalkan tahapan pembuktian. Pada tahap tersebut, BK akan memeriksa dan mencocokkan alat bukti serta meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.
“Kami sudah menjadwalkan tahapan pembuktian. Kalau tidak salah hari Jumat tanggal 12. Pada tahap itu kami akan melihat barang bukti dan mendalami keterangan tambahan agar keputusan yang diambil tidak keliru dan tidak merugikan siapa pun,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan klarifikasi, lanjut Abdullah, terdapat sejumlah hal yang diakui oleh terlapor. Namun, ia menegaskan bahwa BK tetap mengedepankan proses pembuktian sebelum mengambil kesimpulan.