Selain aspek teknis, lanjut risko kegiatan ini turut menekankan peran strategis setiap pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
“Seluruh pihak diharapkan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun risiko hukum,” tegasnya.
Melalui penguatan kapasitas dan konsistensi implementasi sistem elektronik, kata Risko. Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menargetkan terwujudnya sistem pengadaan yang modern, efisien, transparan, dan berdaya saing.
“Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel di Provinsi Lampung,” tegasnya.