Ely Wahyuni Sosialisasikan Perda Rembug Desa di Pesawaran

Sabtu 24-01-2026,16:17 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Andry Nurmansyah

Medialampung.co.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gerindra Ely Wahyuni menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

 

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata kelola kemasyarakatan dan mekanisme penyelesaian konflik berbasis musyawarah.

 

Desa Way Kepayang Dusun Pahmungan dipilih sebagai lokasi sosialisasi dengan harapan dapat menjadi contoh bagi desa lain di Pesawaran.

 

Acara dihadiri Kepala Desa Way Kepayang Hayun, aparatur desa, anggota BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua Bapilu Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Darul Qutni, serta warga setempat.

 

Dalam pemaparannya, Ely Wahyuni menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan rembug desa sebagai langkah pencegahan konflik di masyarakat.

 

“Rembug desa merupakan mekanisme musyawarah yang menjunjung nilai kekeluargaan, gotong royong, dan saling menghargai untuk menyelesaikan persoalan warga secara damai,” ujar Ely pada Sabtu, (24/1/2026).

 

Ia memaparkan sejumlah poin penting dalam perda tersebut, mulai dari tujuan rembug desa, tahapan pelaksanaan, jenis permasalahan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah, hingga peran pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga keharmonisan sosial.

 

Selain membahas perda, Ely Wahyuni juga menyampaikan informasi terkait sejumlah program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berkaitan dengan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Tags :
Kategori :

Terkait