Sempat Sembunyi, Pelaku Curanmor di Bangkunat Berhasil di Dibekuk

Kamis 19-02-2026,16:02 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangkunat. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai pelaku utama dan penadah.

Kapolsek Ngaras, Iptu Doni Dermawan, S.Psi., M.M., mewakili Kapolres Pesbar AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 17 Februari 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 18 Februari 2026 malam,” katanya.

BACA JUGA:Destinasi Wisata Alam di Pemandian Air Panas Cangar

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada September 2025 di pinggir Pantai Kali Baru, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat. Korban berinisial S, seorang petani, saat itu tengah menjaring ikan di laut dan memarkirkan sepeda motor Honda Blade miliknya di tepi pantai.

"Namun, saat korban kembali sekitar pukul 18.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Upaya pencarian yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian," ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, kata dia, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Ipda Jepriyansa, S.H., berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan kendaraan yang hilang. Petugas kemudian bergerak ke rumah tersangka penadah berinisial H (42) di Pekon Pagar Bukit. 

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama berinisial A (45).

BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Soroti Retribusi Parkir, PAD Dinilai Belum Optimal

“Pelaku utama sempat tidak berada di rumah. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan bersembunyi di sebuah rumah kosong di kebun sawit,” jelasnya.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ngaras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2010, satu lembar STNK, dan satu lembar BPKB.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal tujuh tahun dan empat tahun penjara," katanya.

BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Bandar Lampung Atur U-Turn Secara Situasional

Kategori :