“Setiap makanan yang sudah diproduksi harus dicek. Dilihat warnanya, dicium aromanya. Jika terindikasi tidak layak, langsung dihentikan,” ujarnya.
BGN berharap sanksi SP1 ini menjadi peringatan serius bagi seluruh SPPG di Lampung agar segera melakukan pembenahan dan menjalankan layanan sesuai SOP, demi menjaga kualitas makanan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis.