Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran di Kotabumi Diringkus Polisi

Sabtu 31-01-2026,15:31 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali mengungkap tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda pengangguran berinisial S (27), warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP A. Mardiansyah, mengatakan tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya berpendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Suyitno diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kotabumi dan sekitarnya.

BACA JUGA:Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Bandar Lampung Perketat Antisipasi PMK pada Hewan Ternak

“Petugas mengamankan seorang pria berinisial S (27) yang diduga hendak melakukan aktivitas peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Curup Keagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan,” kata AKP A. Mardiansyah.

Dalam penangkapan tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, sepuluh bundle plastik klip bening, satu buah pipet plastik berbentuk centong, dan satu buah kantong saku warna hitam.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, satu unit handphone merek VIVO warna biru, serta satu unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna biru hitam dengan nomor polisi BE 3949 KX yang diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Telukbetung Timur, Tiga Rekan Masih Buron

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP A. Mardiansyah menegaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya yang telah lebih dahulu diungkap oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Seorang Pemuda Dikabarkan Hilang Saat Memancing di Sungai Sidodadi Asri

Kategori :