Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Natar

Selasa 13-01-2026,22:00 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiawan

Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Proses hukum terhadap terduga pelaku akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir keterangannya, AKP Budi Howo mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi di tempat umum.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak kejahatan,” pungkasnya.

Kategori :