Dedi juga menegaskan bahwa Dinas PU tidak memiliki kewenangan dalam hal pengaturan pemakaian maupun penyewaan gedung olahraga tersebut. Menurutnya, urusan tersebut berada di bawah tanggung jawab Bagian Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Kalau mau menggunakan atau menyewa, itu bukan ke PU, tapi ke bagian umum,” tegasnya.
Dengan rampungnya pembangunan GOR Siger Way Halim, diharapkan fasilitas ini dapat menjadi sarana pendukung pembinaan atlet sekaligus ruang aktivitas olahraga bagi masyarakat luas di Kota Bandar Lampung.