Enam Raperda Inisiatif DPRD Lampung Disahkan, Singkong Jadi Komoditas Prioritas

Senin 29-12-2025,17:13 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

“Dengan telah ditetapkannya delapan Raperda ini menjadi Perda, kami menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah pelaksana Perda untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tegasnya.

Langkah tersebut antara lain meliputi penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana Perda serta penguatan sumber daya aparatur pelaksana.

Jihan menambahkan, seluruh Perda yang telah ditetapkan tersebut akan terlebih dahulu difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Tahun 2025, 20 Tambang Ilegal Ditertibkan, Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Lingkungan

"Raperda yang ditetapkan pada hari ini, sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung, akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri," katanya.

Kategori :