Jual Rokok Curian via Medsos, Pelaku Pembobolan Minimarket Ditangkap

Minggu 21-12-2025,15:57 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil curian. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

 

Kategori :