Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil curian. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal tujuh tahun.