Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen Sidang Cerai, Mediasi Ditunda Januari 2026

Rabu 17-12-2025,16:50 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, juga memberikan keterangan mengenai sikap kliennya dalam menghadapi gugatan cerai tersebut. Menurut Wenda, mantan Gubernur Jawa Barat itu menerima proses hukum dengan sikap tenang dan rasional.

Ia menyampaikan bahwa Ridwan Kamil telah memberikan kepercayaan penuh kepada tim kuasa hukum untuk mengurus seluruh proses hukum yang berjalan. 

Dalam pertemuan beberapa hari sebelum sidang, Ridwan Kamil disebut telah mendapatkan penjelasan mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama.

“Beliau dalam kondisi sangat tenang. Pak Ridwan Kamil meminta agar proses ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wenda.

BACA JUGA:Situs Batu Raksasa Berwajah Kepala Manusia dengan Mata Terpejam: Jejak Spiritualitas Masa Lampau

Wenda juga menjelaskan bahwa kliennya memahami mekanisme persidangan, termasuk kewajiban mengikuti mediasi sebagai upaya perdamaian sebelum perkara memasuki tahapan pokok persidangan. 

Menurutnya, Ridwan Kamil bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ketika ditanya mengenai kondisi komunikasi antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya setelah gugatan cerai diajukan, Wenda memilih memberikan pernyataan singkat. Ia memastikan bahwa komunikasi keduanya masih terjalin dengan baik.

“Komunikasi masih berjalan dengan baik,” ujarnya singkat.

BACA JUGA:Rumah Gadang Panjang : Warisan Budaya Minangkabau di Nagari Abai, Solok Selatan

Akibat ketidakhadiran kedua belah pihak dalam agenda mediasi perdana, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama kurang lebih 30 hari. Sidang lanjutan dengan agenda mediasi ulang dijadwalkan akan digelar pada 21 Januari 2026.

Penundaan tersebut merupakan prosedur hukum yang lazim dalam perkara perceraian, khususnya ketika para pihak belum dapat hadir secara langsung. 

Majelis hakim berharap pada sidang berikutnya, baik penggugat maupun tergugat dapat hadir untuk menjalani proses mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama Bandung beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:RBRA TK IT Al Mumtaza Kalianda Berpeluang Raih Anugerah Nasional Kementerian PPPA

Perkara ini langsung menyita perhatian publik mengingat keduanya merupakan figur publik yang selama ini dikenal memiliki citra keluarga harmonis.

Kategori :