Risiko terbesar muncul dari:
Ketidakmampuan membedakan pinjol legal dan ilegal
Kurangnya pemahaman mengenai bunga, biaya tambahan, dan denda keterlambatan
Karena itu, daftar resmi OJK tidak hanya berfungsi sebagai panduan, tetapi juga sarana edukasi agar layanan keuangan digital digunakan secara bijak.
OJK menekankan penerapan prinsip responsible lending, yaitu pemberian pinjaman berdasarkan kemampuan bayar pengguna serta kewajiban memastikan konsumen memahami seluruh syarat dan ketentuan.
Regulasi dan Pengawasan yang Semakin Ketat
Seiring pesatnya perkembangan ekosistem fintech di Indonesia, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap industri P2P lending melalui regulasi yang lebih ketat dan terstruktur. Pengawasan tersebut mencakup:
BACA JUGA:Korban Jiwa Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera Tembus 1.016 Orang
Pengelolaan data konsumen secara aman dan terenkripsi
Pembatasan pemberian pinjaman untuk mencegah risiko gagal bayar massal
Standar penagihan yang etis dan sesuai hukum
Audit berkala terhadap laporan keuangan dan operasional
Kewajiban menyediakan layanan konsumen selama 24 jam
Dengan regulasi ini, pinjol legal dituntut untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan sesuai standar nasional.