Ia juga menjelaskan bahwa pengembangan perkara masih berjalan untuk memastikan seluruh unsur dalam dugaan korupsi dan TPPU proyek SPAM dapat diungkap secara menyeluruh.
Hingga saat ini, Kejati belum memberikan kepastian mengenai apakah pemeriksaan maraton tersebut berdampak pada perubahan status hukum Nanda.
Penyidik disebut masih menelaah temuan-temuan yang telah disita dan menghubungkannya dengan bukti lain yang sedang ditelusuri.
Sebelumya, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyita sebanyak 40 pcs tas branded atau bernilai ekonomis tinggi dengan taksiran harga Rp800 juta.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Selidiki Insiden Mobil Tabrak Siswa dan Guru SD di Cilincing
Puluhan tas berbagai merek ternama seperti Hermes, Chanel, Lv, Gucci, Prada, Fendi, YSL yang disita itu diduga punya Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian yang merupakan istri tersangka kasus Proyek SPAM, Dendi Ramadhona.
Dimana dari seluruh Total nilai aset barang sitaan untuk kepentingan asset recovery tersebut mencapai sekitar Rp45,27 miliar.