Ia menegaskan asas geen straf zonder schul—tiada pidana tanpa kesalahan.
“Istri tidak otomatis dipidana hanya karena menikmati nafkah atau menggunakan harta suami. Ia harus terbukti mengetahui asal-usul harta atau turut membantu menyembunyikan aset,” tegasnya.
Ia menjelaskan keluarga dapat dipidana apabila sengaja membantu tindak pidana korupsi, mengetahui atau patut menduga bahwa harta berasal dari kejahatan, aktif menyembunyikan, mengalihkan, atau mengatasnamakan aset, atau melakukan perbuatan yang memenuhi unsur TPPU.
Sebaliknya, jika keluarga tidak mengetahui asal-usul harta, negara tetap bisa merampas aset tanpa mempidanakan mereka, selama terbukti aset tersebut merupakan hasil tindak pidana.
BACA JUGA:Nanda Indira Diperiksa Kejati Lampung, Keluar Gedung Pidsus Tanpa Pengawalan
Prof. Hamzah menutup dengan menegaskan bahwa penyitaan dan asset recovery merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak. Karena itu, negara boleh mengambil langkah luar biasa untuk memeranginya,” ujarnya.