8 Tahun Buron Usai Korupsi Dana Desa Rp342 Juta, Mantan Peratin Bandar Agung BNS Ditangkap

Selasa 09-12-2025,12:06 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiawan

“Berbagai alat bukti sudah kami amankan. Ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menuntaskan berkas perkara hingga pelimpahan ke kejaksaan,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Rudy menambahkan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Barat dalam memberantas korupsi dana desa maupun pekon.

“Setiap rupiah dari anggaran negara harus sampai ke masyarakat. Penegakan hukum terus dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pengelola keuangan pekon,” tutup Kasat Reskrim.(edi)

Kategori :