Pemkot Bandar Lampung Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Galian Sukabumi

Selasa 11-11-2025,14:19 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

Ia menjelaskan, pada Februari 2025 pihak Dinas Provinsi memang sempat memasang plang larangan penambangan di lokasi tersebut, namun plang itu telah dicabut pada bulan September setelah syarat administrasi dipenuhi.

“Sudah tujuh bulan sejak plang itu dipasang. Setelah semua persyaratan dipenuhi, larangan tersebut dicabut. Sekarang tiba-tiba kami dihentikan lagi, padahal izin lingkungan kami sudah lengkap,” tambahnya.

Didik berharap agar Pemkot Bandar Lampung dapat memberikan kejelasan dan solusi agar tidak terjadi kebingungan di kalangan pelaku usaha.

“Kami ingin patuh pada aturan, tapi juga perlu arahan yang jelas. Kami sudah mengikuti semua prosedur, jadi mohon ada kepastian dari pemerintah,” tutupnya.

Kategori :