Pemkot Bandar Lampung Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Galian Sukabumi

Pemkot Bandar Lampung Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Galian Sukabumi

Pemkot Bandar Lampung Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Galian Sukabumi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menghentikan sementara kegiatan tambang galian yang berada di wilayah Kecamatan Sukabumi.

Langkah ini merupakan hasil tinjauan langsung yang dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pihak kecamatan setempat.

Selaku Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Yusnadi, menyampaikan bahwa peninjauan ini dilakukan untuk menilai kembali kelengkapan dan keabsahan izin tambang tersebut.

“Hari ini kami turun langsung ke lapangan dan untuk sementara aktivitas kami hentikan. Kami masih memeriksa perizinannya, karena berdasarkan keterangan awal, kegiatan di lokasi itu bukan penambangan, tetapi hanya perataan lahan. Namun, hal itu masih akan kami evaluasi lebih lanjut,” jelasnya, Selasa 11 November 2025.

BACA JUGA:Stok Vaksin Rabies Menipis, Komisi IV DPRD Dorong Penambahan Anggaran di 2026


Yusnadi pun menambahkan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya bersama Pemkot Bandar Lampung, belum ditemukan adanya pelanggaran serius. Meski demikian, ia menegaskan perlunya kajian mendalam untuk memastikan kepatuhan hukum kegiatan tersebut.

“Pengakuan mereka tidak ada aktivitas jual beli batu, tapi kami tetap akan pantau bersama camat dan lurah. Sementara waktu, kegiatan dihentikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menegaskan bahwa sejauh ini Pemkot belum menetapkan adanya lokasi resmi untuk aktivitas pertambangan di wilayah kota. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan menghentikan seluruh kegiatan yang mengarah pada penambangan.

“Wilayah ini tidak boleh digunakan untuk aktivitas tambang. Kami juga mengingatkan agar tidak ada material yang keluar dari lokasi hingga status perizinan benar-benar jelas,” tegas Muhaimin.

BACA JUGA:Wali Kota Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2026

Muhaimin menambahkan, Pemkot Bandar Lampung akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai aturan.

“Ke depan kami akan bekerja sama dengan ESDM Provinsi untuk membahas aspek perizinan dan reklamasi area yang sudah digali. Pihak pengelola sudah berjanji menutup lubang-lubang bekas aktivitas,” ujarnya.

Di sisi lain, pengelola tambang yang disebut bernama Didik mengklaim bahwa pihaknya sudah melengkapi seluruh dokumen izin yang diperlukan.

“Kami sudah mengurus surat izin dan semua berkas lengkap. Kami juga bingung mengapa kegiatan kami dihentikan lagi, padahal tujuannya hanya untuk meratakan tanah guna lahan parkir,” kata Didik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: