Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan tambahan di rumah, seperti CCTV atau alarm, untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas Kombes Yuni.