“Kami minta dukungan penuh dari para gubernur, bupati, dan wali kota agar pendataan aset menjadi prioritas daerah,” tegas Tito.
Sekretaris Menteri Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan rapat ini juga menjadi bagian dari percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 9 dan Keppres Nomor 9 Tahun 2025.
Menurut Zabadi, baru sekitar 5.000 desa yang telah melaporkan data aset dan koperasi siap dikembangkan.
“Informasi belum tersosialisasi secara menyeluruh, sehingga perlu koordinasi dari pusat hingga desa,” ujarnya.
BACA JUGA:Sekdaprov Marindo Paparkan Strategi Lampung Bangun ASN Unggul di Forum BKN
Pendataan difokuskan pada dua hal utama:
1. Koperasi aktif, yang telah memiliki bangunan atau gerai.
2. Aset pemerintah daerah, yang berpotensi dikembangkan menjadi koperasi, seperti lahan kosong atau bangunan tidak terpakai minimal 1.000 meter persegi.
Hingga akhir Oktober 2025, telah terinventarisasi lebih dari 7.500 titik lahan siap bangun.
PT Agrinas Pangan Nusantara bersama Kementerian Koperasi juga telah menandatangani kerja sama pembangunan gudang dan fasilitas pendukung koperasi.
BACA JUGA:Gawat! APBD Lampung Barat 2026 Turun Rp150 Miliar, Belanja Modal Tersisa Rp35,5 Miliar
Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan senilai Rp240 triliun, melibatkan bank-bank Himbara dan BTN. Dari 23.325 koperasi aktif, sekitar 17.310 sudah memiliki minimal satu gerai, meskipun sebagian besar belum memenuhi standar lahan minimal.
“Koperasi yang sudah berjalan akan tetap diakui dan didorong agar memenuhi standar Koperasi Merah Putih,” jelas Zabadi.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah juga menyiapkan insentif hingga Rp5 miliar bagi provinsi, kabupaten, dan kota yang berhasil mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Program ini merupakan amanat Presiden untuk memperkuat ekonomi rakyat dari desa. Dengan kolaborasi semua pihak, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.