Dinas PTSP Tegaskan Akan Cek Lembaga Kursus Tanpa Izin di Bandar Lampung

Rabu 15-10-2025,13:00 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Febriana menambahkan, dengan memiliki izin resmi, lembaga kursus akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan instansi lain dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

Saat disinggung mengenai konsekuensi bagi lembaga kursus yang tetap beroperasi tanpa izin, Febriana menegaskan bahwa tindakan penutupan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau sampai ditutup, ya berarti harus melibatkan tim lintas OPD seperti Satpol PP. Kita tidak bisa sendiri. Semua dilakukan sesuai aturan dan hasil koordinasi bersama,” tegasnya.

Terakhir dirinya berharap para pengelola lembaga kursus dapat segera melengkapi berkas administrasi dan mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Beri Plang Peringatan Larangan Aktivitas Pada Tiga Titik Tambang Ilegal di Natar

Ia menegaskan bahwa DPMPTSP selalu terbuka untuk membantu dan memfasilitasi proses tersebut.

“Kalau berkas dari Dinas Pendidikan sudah ada, kami akan langsung proses. Prinsipnya, kami siap membantu agar semua lembaga kursus di Bandar Lampung beroperasi secara resmi dan tertib administrasi,” pungkasnya.

 

Kategori :