Camat Jatiagung Berikan Klarifikasi Terkait Penerbitan Izin BTS di Lahan Register 40

Selasa 07-10-2025,13:29 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiawan

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Camat Jatiagung Rizwan Effendi,SKM .MM berikan tanggapan mengenai pemberitaan di beberapa media online terkait izin pendirian BTS atau menara Tower Indosat yang berdiri di atas lahan register 40 Desa Purwotani Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan 

Menurut Camat Jatiagung yang didampingi Burhanuddin , SHi.MPD yang merupakan Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12 mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin pendirian BTS Tower Indosat yang berada di atas lahan Register 40  Desa Purwotani tersebut 

"Terkait dengan pemberitaan dan permasalahan beberapa hari ini mengenai surat perizinan BTS atau tower Indosat tersebut bahwa saya tidak pernah menerima ataupun memberikan surat izin terkait permasalahan pendirian tower tersebut,"Tegasnya 

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Aksi Begal di RS Bhayangkara Polda Lampung

BACA JUGA:Polda Lampung Tegaskan Ada Unsur Kekerasan di Diksar Mahepel Unila, Meski Mahasiswa Tewas karena Tumor Otak

Lanjutnya dirinya menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya baru menjabat selama empat (4) bulan menjadi camat semenjak dilantik Bupati Lampung Selatan per 1 juli 2025 

"Jadi mengenai tower  yang berada di desa Purwotani maupun di desa Karangrejo itu sudah berdiri kurang lebih 1 tahun sedangkan menara tower Indosat atau BTS  yang telah berdiri di desa Sumber Jaya itu sudah kurang lebih 8 tahun,"Jelasnya 

Dirinya mengungkapkan dengan adanya pemberitaan selama ini  yang terkesan menyudutkan membuat resah yang berimbas pada kinerja pemerintah 

BACA JUGA:Hasil Ekshumasi Jenazah Mahasiswa Pecinta Alam Unila: Dokter Forensik Sebut Sebab Kematian Akibat Tumor Otak

BACA JUGA:Gelar MusrenbangDes TA 2026, Ini Skala Prioritas Desa Margorejo

"Sangat besar harapan saya kepada pihak PT.BTS atau Indosat, agar dapat berkordinasi dengan baik, kemudian kita adakan kontak supaya tidak simpang siur,sehingga saya sebagai camat Jati Agung mengetahui prosedurnya dan memastikan benar benar bahwa mereka sudah berada di posisi yang tepat,sehingga kita dapat memastikan agar tidak menimbulkan fitnah ,"pungkasnya 

Sementara Burhanuddin.SHI.M.Pd.,selaku Kuasa Hukum  menambahkan bahwa kliennya Riswan Efendi baru menjabat Camat Jati Agung sesuai dengan SK tertanggal 1 Juli 2025 belum pernah mengeluarkan mengenai pendirian menara Tower apalagi hingga menerima uang sebesar 150 juta dari pendirian tiga tower seperti dalam pemberian di media online akhir akhir ini 

Kategori :