“Secepatnya kita berikan teguran dan kita panggil pemilik perusahaannya, karena Dinas Perizinan (DPMPTSP) tidak pernah menerbitkan izin,” ujarnya.
Kasus reklame liar ini menjadi perhatian serius publik karena dinilai dapat merusak fungsi utama RTHP Taman Sahabat sebagai ruang terbuka hijau ramah anak dan fasilitas publik yang harus dijaga keberadaannya.