Satpol PP Lampung Utara Minta Dinas Perizinan Koordinasi Soal Reklame Liar

Rabu 01-10-2025,05:47 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

“Secepatnya kita berikan teguran dan kita panggil pemilik perusahaannya, karena Dinas Perizinan (DPMPTSP) tidak pernah menerbitkan izin,” ujarnya.

Kasus reklame liar ini menjadi perhatian serius publik karena dinilai dapat merusak fungsi utama RTHP Taman Sahabat sebagai ruang terbuka hijau ramah anak dan fasilitas publik yang harus dijaga keberadaannya.

Kategori :