MEDIALAMPUNG.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan serta pendampingan kepada keluarga Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung yang meninggal dunia usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (MAHEPEL) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Kuasa hukum keluarga korban, Icen Amsterly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari LPSK terkait pemberian perlindungan tersebut.
“Surat itu kami terima pada 12 September 2025. Isinya menyatakan bahwa ibu korban, Wirna Wani, beserta anggota keluarga lainnya berada dalam perlindungan LPSK,” jelasnya.
Icen menambahkan, permohonan perlindungan diajukan agar keluarga korban merasa aman, terutama orang tua almarhum, mengingat adanya tekanan dan intervensi sejak kasus ini mencuat.
BACA JUGA:Wakapolda Lampung Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tertib Lalu Lintas dan Transparansi Anggaran
Menurutnya, dampak kasus ini tidak hanya dirasakan keluarga Pratama, tetapi juga para peserta Diksar lainnya.
Dari hasil survei LPSK, disebutkan bahwa para korban maupun peserta kegiatan layak memperoleh perlindungan karena adanya potensi ancaman.
Sementara itu, perkembangan kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan yang menewaskan Pratama kini telah memasuki tahap penyidikan.
Proses ekshumasi jenazah korban juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu, dan penyidik masih menunggu hasilnya.
BACA JUGA:Buruh Demo PTPN I Lampung Tuntut Status Tetap dan Kesejahteraan
Kuasa hukum keluarga mendesak agar pihak kepolisian dapat melakukan proses hukum yang saat ini berjalan secara transparan dan cepat.
“Kami mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka, supaya tidak ada lagi korban berikutnya,” tegas Icen.