Dua Pelajar SMP di Pesawaran Bunuh Waria, Motif Kesal Dibayar Murah

Kamis 04-09-2025,16:16 WIB
Reporter : Enrique Ferari
Editor : Budi Setiawan

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pesawaran. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Namun, karena masih berstatus anak, hukuman mereka nantinya akan dikurangi setengah sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Kategori :