Perhatikan! Ini Batas Transaksi Akun DANA Basic dan Premium Tahun 2025

Jumat 01-08-2025,18:13 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Di tengah meningkatnya penggunaan dompet digital, penting bagi pengguna DANA untuk memahami batasan transaksi sesuai jenis akun yang mereka miliki. 

Baik pengguna akun DANA Basic maupun Premium, masing-masing dibatasi oleh limit tertentu yang diberlakukan untuk menjamin keamanan transaksi serta mematuhi regulasi keuangan nasional. 

DANA, sebagai salah satu platform dompet digital terpopuler di Indonesia, terus memperbarui sistem keamanannya, termasuk dalam hal pembatasan saldo dan transaksi. 

Kebijakan limit ini disesuaikan dengan status akun pengguna dan mencakup berbagai jenis aktivitas keuangan seperti top-up, pembayaran, hingga transfer dana.

BACA JUGA:Berikut 7 Efek Samping Gabapentin dan Tips Aman Saat Mengkonsumsinya

Limit Transaksi DANA Tahun 2025: Apa yang Harus Diketahui

Secara umum, pengguna akun DANA dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu Basic dan Premium. 

Perbedaan paling mencolok antara keduanya terletak pada besar saldo maksimum, nominal transaksi harian, dan batas total uang masuk bulanan.

BACA JUGA:Skema KUR BRI 2025: Pinjaman Rp300 Juta dengan Cicilan Mulai Rp5 Jutaan

1. Saldo dan Limit Masuk Dana

Akun Basic: Pengguna akun ini hanya dapat menyimpan saldo maksimal sebesar Rp2.000.000. Sementara itu, total dana yang bisa diterima (uang masuk) dalam satu bulan tidak boleh melebihi Rp20.000.000.

Akun Premium: Setelah melakukan verifikasi identitas, pengguna akan mendapatkan peningkatan limit. Saldo maksimal yang dapat disimpan naik signifikan hingga Rp20.000.000, dengan jumlah dana masuk bulanan yang diizinkan mencapai Rp40.000.000.

BACA JUGA:All New Destinator Resmi Meluncur di GIIAS 2025, Ini Keunggulannya!

2. Batas Transfer dan Transaksi Lainnya

Selain batas saldo dan uang masuk, terdapat juga pembatasan transaksi lain yang diberlakukan untuk menjaga kenyamanan serta mencegah penyalahgunaan akun:

Kategori :