Tanpa keputusan politik yang tegas, dikhawatirkan berbagai aset dan infrastruktur yang telah dibangun akan mangkrak dan tidak termanfaatkan secara optimal.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang IKN dan dokumen lampirannya, masterplan pemindahan ibu kota sudah jelas, lengkap dengan tahapan dan target waktu.
Namun dalam praktiknya, implementasi di lapangan tersendat karena belum adanya regulasi turunan berupa Keppres.
Langkah konkret dari pemerintah dinilai sangat mendesak. Apakah dengan menekan tombol gas untuk mulai memindahkan sebagian aktivitas pemerintahan ke IKN secara bertahap, atau justru menarik rem dan menata ulang seluruh skema pemindahan ibu kota.
BACA JUGA:7 Sunscreen Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Rahasia Kulit Tetap Awet Muda
Yang pasti, tarik ulur tanpa keputusan hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan menghamburkan anggaran negara yang selama ini telah dialokasikan untuk membangun mimpi besar bernama Ibu Kota Nusantara. (*)