
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim monev Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan kunjungi Desa Fajar Baru guna laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Dana Desa Tahun Anggaran Tahap I pada , Jum'at 18 Juli 2025
Money dipimpin langsung Kasi Ekobang Kecamatan Jatiagung,dan didampingi Pendamping Kecamatan, pendamping Lokal Desa serta Pendamping Ahli Kecamatan
Kasi Ekobang Andi Dharmawan menyampaikan bahwa Monev ini bertujuan guna mengetahui sejauh mana laporan baik adminstrasi ataupun fisik yang dikeluarkan dari anggaran Dana Desa
"Harapan kami dari tim Monev Kecamatan hasil dari evaluasi ini tidak banyak lagi dokumen atau laporan yang diperbaiki, karena hasil dari Monev ini akan kami sampaikan kepada Bupati, inspektorat ataupun Dinas PMD,"Ujar Kasi Ekobang
Sementara dalam kegiatan tersebut, tim monev selain melakukan pengecekan dokumen administrasi serta peninjauan langsung ke lokasi kegiatan pembangunan fisik yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa fajar Baru menggunakan Dana Desa tahap I tahun 2025 yakni pembangunan Rabat Beton
Diketahui selain pemerintah desa Fajar Baru di tahap Pertama ini telah melaksanakan pembangunan Rabat Beton yang terlaksana di dua (2) Titik dari empat Titik yang akan dilaksanakan di tahun 2025 inj
Sementara itu Kepala Desa Fajar Baru M.Agus Budiantoro,SHI menyambut baik kedatangan Tim kecamatan dalam rangka melaksanakan monev Dana Desa
Budi menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian serta masukan yang diberikan oleh tim monitoring, yang menurutnya sangat berguna untuk perbaikan kinerja pemerintah desa ke depan.
BACA JUGA:Empat Hari Operasi Patuh Krakatau 2025, Satlantas Polresta Bandar Lampung Tindak 1.314 Pelanggar
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan serta masukan yang diberikan oleh Tim Monev Kecamatan ,"Ujar Kades
Menurutnya Ini menjadi motivasi bagi kami Pemerintah Desa untuk terus meningkatkan kualitas administrasi maupun pelaksanaan pembangunan desa ke depannya,"Pungkasnya
Diketahui pelaksanaan Monev ini berdasarkan Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib, disiplin anggaran, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.