
Kejari juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status lahan yang mereka miliki.
Verifikasi dapat dilakukan melalui Kantor ATR/BPN Lampung Barat agar tidak tersangkut permasalahan hukum terkait kawasan konservasi.
“Kami minta masyarakat tidak segan memeriksa status tanahnya, agar bisa dipastikan legalitasnya,” tutup Ferdy. (*)