
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelar mediasi dengan ratusan warga yang menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 16 Juli 2025.
Aksi tersebut menyoroti sengketa lahan yang telah ditempati warga selama puluhan tahun namun belum memiliki kejelasan status kepemilikan.
Demonstrasi yang berlangsung selama sekitar 30 menit itu dipelopori oleh Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan diikuti oleh sekitar 150 warga dari beberapa kelurahan seperti Karang Anyar, Sinar Kuala, Lembah Gunung, dan Kebon Jeruk.
Setelah menyuarakan aspirasinya di depan kantor Pemkot, perwakilan massa diterima oleh Sukarma Wijaya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Sukarame Gencarkan Operasi Sampah Liar, Pantau Titik Rawan
Dalam mediasi, warga menyuarakan desakan agar lahan yang telah mereka tempati lebih dari 20 tahun segera disertifikatkan.
Mereka merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria sebagai dasar tuntutan hukum.
Warga menyatakan bahwa mereka telah mengajukan sertifikasi tanah komunal ke Kementerian ATR/BPN, dan bahwa proses tersebut telah diketahui oleh pihak BPN Kota Bandar Lampung. Namun demikian, hingga kini belum ada tindak lanjut yang konkret.
Selain soal tanah, massa juga menyampaikan ketidakpuasan terhadap aparatur wilayah seperti Ketua RT, Lurah Way Lunik, dan Lurah Ketapang Kuala.
BACA JUGA:Berulang Kali Alami KDRT, Ibu di Lampung Utara Laporkan Suami ke Polisi
Mereka mendesak pencopotan pejabat tersebut karena dinilai tidak menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Sukarma Wijaya menjelaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung menghormati penyampaian aspirasi warga dan telah menerima surat pemberitahuan aksi.
Namun, ia juga menyampaikan adanya perbedaan keterangan antara warga dan aparat kelurahan serta kecamatan terkait status hukum lahan.
“Dari penjelasan RT, lurah, dan camat, diketahui bahwa ada pihak lain yang telah memiliki sertifikat atas lahan yang saat ini ditempati warga. Bahkan, pihak tersebut hingga saat ini masih membayar pajak atas tanah tersebut. Maka tidak mungkin ada dua sertifikat untuk satu bidang tanah,” jelasnya.
BACA JUGA:Rotasi Pejabat Polda Lampung, 6 Pejabat Kunci Resmi Berganti