Tanggapi Polemik Parkir Liar, Direktur RS Candimas Ngaku Tak Punya Wewenang

Jumat 11-07-2025,22:58 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan
Tanggapi Polemik Parkir Liar, Direktur RS Candimas Ngaku Tak Punya Wewenang

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Keberadaan parkir liar di samping Rumah Sakit Candimas Medical Center Kotabumi kembali menuai sorotan tajam.

Parkiran yang berdiri di atas lahan sempadan irigasi milik Kementerian PUPR ini dinilai melanggar aturan dan beroperasi tanpa izin resmi.

Menanggapi isu tersebut, Direktur RS Candimas Medical Center, Dr. Insani Zoffiar Efendi, menegaskan bahwa area parkir yang dipermasalahkan bukanlah bagian dari pengelolaan rumah sakit.

“Itu bukan pengelolaan dari pihak RS Candimas. Kami hanya mengelola lahan parkir di dalam gedung rumah sakit, termasuk yang berada di basement,” ujar Dr. Insani pada Jumat, 11 Juli 2025.

BACA JUGA:Akademisi Unila Kecam BKSDA dan TNBBS: Nihil Aksi Nyata Atasi Konflik Satwa di Lambar

Ia menambahkan, karena lokasi parkiran berada di luar kawasan yang dikelola rumah sakit, maka pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengatur atau mengurus izin atas area tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Yusen K., SE, MM, menyatakan bahwa lahan parkir tersebut berdiri tepat di garis sempadan irigasi, dan ini telah melanggar Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015.

“Keberadaan parkiran di garis sempadan irigasi sudah kami beri surat peringatan pertama. Namun hingga kini, belum ada respons dari pihak rumah sakit,” ujar Yusen, Rabu, 9 Juli 2025.

Yusen menambahkan bahwa pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi pidana maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

BACA JUGA:Penandatanganan Raperda APBD dan Persetujuan RPJMD, Lampung Mantapkan Arah Pembangunan Jangka Menengah

Selain melanggar peraturan pusat, aktivitas parkir liar ini juga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauni, menegaskan bahwa operasional parkir di RS Candimas tidak terdaftar dan tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Parkiran RS Candimas itu tidak memiliki izin dari Dishub dan tidak ada kontribusi resmi terhadap PAD,” jelas Anom saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 Juli 2025.

Anom juga menambahkan bahwa sejauh ini, pihak RS belum pernah mengajukan izin ataupun melakukan koordinasi dengan Dishub Lampung Utara.

BACA JUGA:Gudang Solar di Teluk Pandan Terbakar Hebat Saat Salat Jumat

Kategori :