Disperkim Bandar Lampung Tegaskan Tidak Ada Izin Pemasangan Tiang Provider Sepanjang 2025

Senin 07-07-2025,16:59 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung memastikan tidak menerbitkan izin maupun rekomendasi pemasangan tiang provider telekomunikasi sepanjang tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan pada Senin 7 Juli 2025.

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menegaskan bahwa hingga pertengahan tahun ini, tidak satu pun izin penanaman tiang provider yang dikeluarkan oleh pihaknya.

“Selama tahun 2025 ini kami tidak menerbitkan izin atau rekomendasi penanaman tiang provider. Jika masyarakat melihat adanya pemasangan tiang secara sembarangan, segera laporkan. Kami akan menindak tegas dan mencabut tiang tersebut karena tidak ada izin dari kami,” tegas Yusnadi.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah penertiban terhadap tiang provider yang ditanam tanpa izin. Salah satu tindakan tegas dilakukan baru-baru ini di sebuah kelurahan di Bandar Lampung.

BACA JUGA:100 ASN Pemkot Bandar Lampung Dapet Hadiah Umroh Gratis Sebagai Bentuk Apresiasi

“Kemarin memang ada informasi di salah satu kelurahan. Kami langsung menurunkan tim dan mencabut tiang tersebut. Setelah itu, hingga saat ini belum ada laporan lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusnadi menyebutkan bahwa hingga kini pihak Disperkim masih melakukan pembenahan sistem, termasuk penataan jalur kabel dan manajemen utilitas lainnya. Karena itu, seluruh permohonan pemasangan infrastruktur provider belum diproses.

“Saat ini kami sedang dalam proses pembenahan. Semuanya masih ditata, termasuk peralihan kabel. Mungkin saja mereka bisa mengurus ke Kominfo, tapi saya pastikan untuk tahun ini, dari kami belum ada rekomendasi apa pun yang dikeluarkan,” pungkasnya.

Disperkim juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas pemasangan tiang provider yang mencurigakan atau tidak sesuai prosedur. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan sekitar.

Kategori :